GELORA.CO - Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus prostitusi online.
Canssandra digerebek saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar hotel di wilayah Jakarta pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
"Mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021), dikutip dari video KompasTV.
Dalam kasus ini, selain menangkap Cassandra Angelie, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.
Tiga tersangka itu yakni KK (24), R (25) dan UA (26).
Polisi telah menetapkan empat orang tersebut, termasuk CA sebagai tersangka prostitusi online.
Zulpan menerangkan, polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE dengan penjara 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 No 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 506 KUHP dengan pidana kruungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidann paling lama 1 tahun.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari kartu ATM hingga pakaian dalam.
"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ungkap Zulpan.
"Dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari suatu bank swasta sebagai penampungan dari prostitusi online tersebut," sambungnya.
Postingan Terakhir Cassandra
Sebelum ditangkap pada Rabu (29/12/2021), Canssandra terpantau terakhir aktif di media sosial Instagramnya pada 25 Desember lalu, atau tepatnya pada Hari Raya Natal.
Cassandra mengunggah foto dirinya yang tengah berada di sebuah bandara.
Namun, tak ada keterangan bandara mana.
"Selamat Natal (emoticon cinta)," tulis Cassandra.
Patok Tarif Rp 30 Juta
Zulpan mengatakan CA memasang tarif senilai Rp 30 Juta untuk sekali kencan.
Dalam pemeriksaan, aktris 23 tahun yang membintangi sinetron Ikatan Cinta itu, mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi.
"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta," kata Zulpan.
Adapun motif pesinetron Ikatan Cinta menjalani tindak prostitusi online tersebut dikarenakan masalah ekonomi.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," tutur Zulpan. [tribun]