GELORA.CO -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas pelaku oknum polisi yang terkait dengan kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23 tahun) di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran adanya keterlibatan oknum anggota Polri yang diduga menjadi penyebab korban depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya.
Polri bahkan telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, banyak tim yang jalan alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi, sehingga pada malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu malam (4/12).
Brigjen Slamet mengatakan bahwa mendapati fakta bahwa korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang.
Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran.
Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.
Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB, yakni mulai Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik. Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim. (RMOL)