GELORA.CO -Polri akan mengusut tuntas kasus bunuh diri Novia Widyasari (23) yang diduga melibatkan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus.
Polri mengatakan pihaknya akan menggelar sidang etik untuk menghentikan tidak hormat Bripda Randy.
"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Polri, kata Dedi, senantiasa berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melakukan kesalahan. Dedi mengatakan sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota.
"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ungkap Dedi.
Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari
Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Nama Bripda Randy Bagus kemudian menjadi perbincangan lantaran disebut-sebut menjadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri. Bripda Randy Bagus merupakan mantan kekasih Novia Widyasari.
Saat ini, Bripda Randy Bagus sudah diamankan Polres Mojokerto. Dia terancam sanksi dipecat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Bripda Randy Bagus mengaku menjalin hubungan dengan Novia Widyasari sejak 2019. Anggota Polres Pasuruan itu bahkan dua kali menggugurkan kandungan Novia Widyasari.
Kasus ini pun menjadi sorotan warganet. Di media sosial, beredar kabar bahwa Novia Widyasari sebelumnya diperkosa oleh Bripda Randy Bagus hingga kemudian hamil.
Bripda Randy Bagus disebut memaksa Novia Widyasari menggugurkan kandungannya. Keluarga Bripda Randy Bagus juga disebut menekan dan mengintimidasi korban.
Tagar #JusticeForNoviaWidya dan #SAVENOVIAWIDYASARI pun kemudian menggema di media sosial. Warganet meminta kasus ini diusut tuntas.
Desakan agar kasus diusut tuntas dan transparan serta menindak tegas Bripda Randy Bagus juga mengalir. Desakan salah satunya datang dari Kompolnas.
"Kami berharap hukuman tegas perlu diterapkan kepada oknum anggota, agar yang bersangkutan jera dan sebagai peringatan bagi anggota-anggota lainnya untuk tidak melakukan tindak kejahatan seperti ini," ujar Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu (5/12).(detik)