Politisi Demokrat: Penyebar Hoax seperti Henry Subiakto Ini Sebaiknya Dicabut Semua Gelarnya

Politisi Demokrat: Penyebar Hoax seperti Henry Subiakto Ini Sebaiknya Dicabut Semua Gelarnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politisi Partai Demokrat, Abdullah Rasyid mengatakan bahwa Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Profesor Henry Subiakto adalah penyebar hoaks.

Abdullah Rasyid pun menyindir bahwa Prof Henry lebih baik berendam hingga tenggelam di kolam dungu.

“Penyebar hoax seperti Henry Subiakto ini sebaiknya dicabut semua gelarnya, inilah manusia cacat moral akademik,” kata Abdullah Rasyid pada Kamis, 16 Desember 2021.

“Sangat memalukan dan lebih baik berendam sampe tenggelam di kolam dungu serta jangan timbul-timbul lagi!” sambungnya.

Abdullah Rasyid mengatakan ini sebagai tanggapan terhadap unggah Prof Henry di Twitter yang mengandung informasi tidak benar.

Adapun dalam unggahan itu, Prof Henry melampirkan foto seorang anak yang ia sebut kehilangan ibunya karena perang saudara di Irak.

Namun, foto anak itu sebenarnya sama sekali tak berhubungan dengan perang saudara di Iraq. Tempo telah meluruskan informasi keliru ini pada tahun 2020 lalu.

“Anak ini rindu ibunya yang telah tiada karena perang saudara di Irak. Ia melukis di lantai dan tidur di atasnya,” kata Prof Henry pada Rabu, 16 Desember 2021.

“Banyak manusia menderita karena negaranya hancur dilanda konflik politik. Indonesia punya potensi itu, maka kita harus jaga negeri ini dari jahatnya perusak kedamaian dan kesatuan,” lanjutnya.

Prof Henry sendiri telah mengakui kesalahannya dan berterima kasih karena telah dikoreksi cerita di balik foto tersebut.

Namun, ia mengatakan bahwa cuitannya itu tak melanggar hukum sebab tak semua informasi keliru dapat dipidanakan.

Oleh sebab itu, Guru Besar dari Universitas Airlangga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini melontarkan sindiran kepada orang-orang yang mendesak agar ia ditangkap polisi.

“Ha ha ha orang-orang yang tidak paham hukum selalu mencoba menekan penegak hukum dengan pemahaman yang salah tentang hukum,” kata Prof Henry.

“Dianggap setiap informasi yang keliru itu adalah hoax yang bisa dipidana. Apalagi yang teriak adalah mereka-mereka yang memang tidak paham dari dulu. Coba jelaskan ke saya pasal apa saya langgar?” sambungnya. [terkini]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita