GELORA.CO - Mahasiswi Universitas Brawijaya, NRW, 23, ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, diduga bunuh diri dengan menenggak racun. Belakangan, diketahui korban depresi usai menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
NRW diketahui berpacaran dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019. Mereka awalnya bertemu dan berkenalan dalam suatu acara di Malang, lalu sepakat berpacaran. Korban dan pacarnya Randy Bagus Hari Sasongko diketahui berhubungan badan dari 2020 hingga 2021.
"Mereka melakukan perbuatan seperti suami istri, berlangsung dari 2020 hingga 2021. Ini dilaksanakan di daerah Malang sana, tempat kosnya mereka, demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.
Wakapolda Jatim mengatakan, selama berpacaran, korban NRW diketahui sudah dua kali hamil dan dua kali dipaksa aborsi. Tindakan menggugurkan kandungan itu dilakukan pada bulan Maret 2021 dan Agustus 2021.
"Korban selama pacaran terhitung dari Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan Maret 2021 dan Agustus 2021,” katanya.
Diduga, korban menggurkan kandungan dua kali karena dipaksa sang pacar Randy Bagus Hari Sasongko yang tidak mau bertanggung jawab. Atas perbuatannya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan.
Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy. Dia juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pasal 7 dan 11 secara internal. Kami akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota kami yang melakukan pelanggaran. Sebagai buktinya kami sudah melaksanakannya. Terduga sudah kami amankan,” katanya. [medcom]