GELORA.CO -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela tak menyalahi aturan kekarantinaan usai pulang dari Turki. Pihaknya juga sudah memastikan hal itu ke Satgas Covid-19.
"Terkait adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet atau pun di rumah," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12).
Dalam perkara ini, kata Zulpan, Mulan Jameela yang merupakan istri dari Ahmad Dhani merupakan anggota DPR RI sehingga termasuk ke dalam golongan pejabat negara. Sehingga keduanya dapat melakukan karantina mandiri di rumah usai perjalanan dari luar negeri. Hanya saja, meski melakukan karantina di rumah, tetap dalam pantauan Satgas-19.
Dalam karantina itu dipantau oleh Satgas Covid-19 sehingga bukan artinya tidak melakukan karantina tapi ada ketentuan berlaku kekhususan dan itu sudah kita komunikasikan dengan Satgas Covid-19 bahwa hal itu dibenarkan," jelas Zulpan.
Zulpan menjelaskan, dalam aturan karantina kesehatan Nomor 39 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dijelaskan, karantina dapat dilakukan oleh pejabat dan keluarganya. Atas dasar itu, ia menilai hingga saat ini belum ada pelanggaran prosedur dalam proses karantina Ahmad Dhani dan keluarganya.
"Ya memang ketentuanya begitu dari Satgas Covid-19, itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19," kata Zulpan.(Republika)