GELORA.CO - Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus penganiayaan anak oleh Halpian Sembiring Meliala dari Polrestabes Medan.
"Kasus itu ditarik ke Polda Sumut. Dalam hal ini Ditreskrimum yang akan menindaklanjutinya agar lebih obyektif proses penanganannya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Senin (27/12/2021).
Hadi mengatakan, polisi bekerja secara profesional dan tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.
Namun, hasil gelar perkara menyepakati kasus tersebut ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk didalami.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kepada masyarakat agar mempercayakan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Kami akan tindak lanjuti seadil-adilnya," tegasnya.
Polisi telah menangkap Halpian Sembiring Meliala yang sempat menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara.
Ia ditangkap karena menganiaya seorang pelajar SMA berinisial FAL (16).
Atas perbuatannya itu, Halpian terancam tiga tahun penjara. Namun, ia tak ditahan dan hanya wajib lapor.
olisi beralasan penahanan tidak dilakukan terhadap Halpian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.
Ancaman Tiga Tahun Penjara
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.
Dia mengatakan, rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.
Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.
Halpian ditangkap saat sedang bersama sejumlah rekannya di sebuah kafe yang ada di Medan Johor. [tribun]