PKB: Perppu Penghapusan Preshold Cuma Wacana Elite Politik, Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa

PKB: Perppu Penghapusan Preshold Cuma Wacana Elite Politik, Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tidak kegentingan yang harus memaksa Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) untuk menghapus presidential threshold (preshold).

Begitu tegas Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi dorongan agar Perppu Penghapusan Presidential Threshold segera diterbitkan Presiden Joko Widodo.



"Hemat saya, tidak ada kegentingan yang memaksa, tentu hal ini (presidential threshold) tidak memenuhi syarat untuk diterbitkannya Perppu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/12).

Dikatakan Wakil Ketua MPR RI ini, penerbitan Perppu tidak bisa dilakukan tanpa alasan jelas dan kegentingan yang memaksa.

Apalagi, lanjutnya, wacana menghapus presidential threshold hanya ada di elite politik tertentu, saat rakyat sesungguhnya berharap ekonomi dapat segera pulih.

"Soal PT ini baru setingkat wacana elite politik saja. Padahal yang menjadi harapan masyarakat agar kesulitan ekonomi dampak Covid-19 dapat segera pulih dan tumbuh kembali," pungkasnya.

Wacana penerbitan Perppu muncul setelah DPR RI tidak memasukkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Pada UU Pemilu, ditetapkan presidential threshold 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen perolehan suara pada pemilu terakhir.

Secara beriringan, sejumlah tokoh juga sedang mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita