OLEH: DJONO W OESMAN
POLRI pastikan: Semua kasus ditangani. Laporan Meta Kumalasari (32) dirampok di Pulogadung yang viral karena diabaikan polisi, pekan lalu, sudah beres. Tiga dari lima perampok, dibekuk. Sisanya diburu keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di konferensi pers, Senin (27/12/21) menegaskan: Dua buron, sudah diketahui lokasinya. Tinggal lheeep... Lalu diborgol.
Para tersangka ternyata residivis. Inisial BI (31), AAM (40), dan MW (43). Yang masih dikejar B dan MA.
Zulpan: "Mereka residivis untuk kasus sama, perampokan modus memberitahu pengemudi mobil, ban gembos. Ketika pengemudi berhenti, lalu dirampok."
Berdasar hasil penyidikan, Zulpan mengungkap strategi komplotan bandit ini. Merampok tas milik Meta Kumalasari. Begini:
Komplotan ini sudah mengincar Meta saat mengambil uang di mesin ATM di dalam minimarket. Komplotan tahu, Meta membawa duit. Kemudian Meta naik mobil, nyetir sendirian.
Tersangka BI mengendarai motor, menempel mobil Meta yang melaju. BI memberitahu korban dengan menunjuk-nunjuk bagian belakang mobil korban. Seolah-olah ada yang darurat. Tujuannya, agar pengemudi berhenti.
Disusul tersangka AAM, bermotor, bertindak sama dengan BI. Dengan begitu, korban merasa, ada dua orang berbeda membertahu hal yang sama.
Maka, Meta menghentikan mobilnya. Turun dari mobil. Jalan menuju bagian belakang mobil. Mengecek kondisi ban.
Saat itulah datang tersangka MW, bermotor, berhenti mendekati Meta. Mengajak ngobrol. Memberitahu, ban memang kondisi gembos. Walaupun sebenarnya tidak gembos.
Di saat Meta diajak ngobrol MW, muncul satu motor lagi. Tersangka B membonceng MA. Motor mereka langsung menuju pintu mobil kiri depan. Yang sudah pasti tidak terkunci. Karena Meta ada di luar mobil.
Secepat kilat, MA menyambar tas Meta yang ada di jok depan. Lalu mereka kabur. Misi perampokan sukses.
Zulpan: "Di dalam tas milik korban, ada uang Rp 7 juta, yang baru diambil dari ATM. Digondol pelaku."
Kronologi itu cocok dengan keterangan Meta kepada pers, setelah kejadian Selasa (7/12/21). Begini:
Meta nyetir, meninggalkan halaman minimarket. Belum lama melaju, dia dipepet motor. Sangat mepet. Sampai pemotor bisa mengetuk kaca. Pemotor itu menunjuk-nunjuk bagian belakang mobil Meta. Tidak dihiraukan.
Lalu, muncul lagi pemotor kedua. Orang beda. Melakukan hal yang sama pada Meta.
Kali ini Meta membuka kaca, tapi mobil tetap melaju. "Orang itu bilang, sambil menujuk ke belakang mobil saya: Itu... bahayain orang," kata Meta.
Meta jadi penasaran. Dia mencari tempat yang berlampu terang. Lalu menepi, berhenti.
Meta turun, jalan, menuju belakang mobil. Didatangi pemotor lain, diajak ngobrol. Pada saat bersamaan, sangat cepat, ada motor lain lagi. Menyelip ke sisi kiri mobil. Kilat, pemotor itu membuka pintu depan mobil, menyambar tas di jok depan.
Meta melihat itu. Berteriak. Motor tancap gas. Meta masuk ke mobil, berusaha mengejar maling. Tapi, motor lebih lincah lari. Meta kehilangan jejak.
Kejadian itu terekam CCTV. Meta berhasil mendapatkan rekaman CCTV. Lalu diunggah ke medsos, viral.
Lantas, Meta lapor ke Polsek Pulogadung. Diterima Aipda Rudi Panjaitan. Di situlah Meta protes, karena dia merasa laporannya dicuekin Rudi.
Semua itu direkam Meta, videonya diunggah ke medsos. Viral.
Polri bertindak cepat. Aipda Rudi disidang internal. Dinyatakan, Rudi terbukti salah dalam melaksanakan tugas. Ia dicopot, dipindahkan ke Polres Jakarta Timur dalam rangka pembinaan.
Dalam peristiwa ini, yang dimaksud Kombes Endra Zulpan, bahwa Polri tidak bakal mengabaikan laporan masyarakat. Terbukti, para pelaku perampokan itu sudah ditangkap.
Soal ini pernah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pengarahan kepada anak buah: Bahwa beredar penilaian masyarakat, "No viral, no justice". Artinya, jika kasusnya tidak viral (melalui medsos) polisi mengabaikan.
Dan, Kapolri menegur keras anak buahnya. Agar bekerja lebih baik. Melayani masyarakat.
Hasilnya, polisi kini kian sigap menanggapi laporan masyarakat. Terbukti di kasus perampokan terhadap Meta ini. Penjahatnya diringkus.
Hanya saja, kebetulan, kasus Meta ini adalah kasus viral.
(Penulis adalah Wartawan Senior)