Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,11%, Ancam Gugat ke PTUN

Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,11%, Ancam Gugat ke PTUN

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabulkan permintaan para buruh untuk menaikkan UMP DKI Jakarta tahun depan. Kenaikan UMP yang disetujui Anies dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.667.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan tersebut. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan pihaknya menolak keras karena tidak hanya memberatkan pengusaha, tapi juga menyalahi aturan.

“Bukan hanya memberatkan (pengusaha) tapi tidak sesuai dengan peraturan. Tentunya kami Apindo DKI Jakarta akan menolak atas perubahan surat keputusan sebelumnya,” ujar Nurjaman kepada kumparan, Sabtu (18/12).

Menurut Nurjaman, keputusan Anies menaikkan UMP sebesar 5,11 persen tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Atas kebijakan tersebut, Nurjaman menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu menggugat keputusan Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dan kami pastikan Apindo DKI Jakarta akan melakukan upaya-upaya hukum dan lainnya termasuk melakukan gugatan ke PTUN. Harapan kami Pak Gubernur tidak sembarangan mengubah keputusan sebelumnya karena itu akan melukai para pengusaha yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi,” ujarnya.

Alasan Anies Naikkan UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran kenaikan UMP tersebut telah mempertimbangkan kajian dan proyeksi Bank Indonesia yang menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 bisa mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Sementara, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Begitu juga dengan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Selain itu, kenaikan UMP ini juga telah dihitung berdasarkan kajian ulang bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta yang menyimpulkan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 adalah Rp 4.641.854.

Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. (kumparan)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita