GELORA.CO - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak menggugat Gubernur Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2021 sebesar 5,1 persen.
"Pihak Apindo jangan menyiram bensin ke dalam api, kalau enggak perlawanan buruh makin keras. Semakin meluas diseluruh daerah Indonesia," seru Said Iqbal saat konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).
Menurut Said Iqbal, perhitungan Anies sama sekali tak merugikan pihak pengusaha. Dengan UMP yang naik 5,01 persen maka akan meningkatkan daya beli, sehingga akan berkontribusi pada pencapaian pertumbuhan ekonomi sesuai proyeksi pemerintah.
" Seorang pemimpin daerahnya, hingga tingkat nasional harus mempertimbangkan daya beli. Naiknya UMP sebesar 5,01 persen sudah memproyeksikan akan terjadi peningkatan konsumsi. Ini seiring dan seirama dengan target pertumbuhan ekonomi 5 persen ditahun 2022," terangnya.
Seperti diketahui, Apindo berencana menggugat aturan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Umum Asosiasai Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah Minimum Provinsi.
" Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Hariyadi saat konfrensi pers daring, Senin (20/12/2021).
Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).
Ia menjelaskan dengan adanya revisi UMP DKI Jakarta 2022, maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS atau Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata sehingga penerapan Struktur Skala Upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara UM dengan Upah diatas UM menjadi kecil.[akurat]