GELORA.CO - Seorang paman di Kabupaten Sekadau, Kalbar, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi keponakannya yang baru berusia 13 tahun. Pria 26 tahun itu kini sudah ditahan di Mapolres Sekadau.
Menurut pengakuan pelaku keduanya telah berpacaran sejak September 2021. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sebanyak 3 kali dalam rentang waktu Oktober hingga November 2021.
"Mau sama mau (berhubungan layaknya suami istri)," kata pelaku, Sabtu, 4 Desember 2021.
Kasus ini terungkap lantaran ibu korban melihat adanya kedekatan antara korban dan pelaku. Pelaku sendiri adalah sepupu dari ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin mengatakan, ibu korban awalnya mencurigai adanya hubungan khusus antara korban dan pelaku. Korban sempat tak mau menceritakan perihal hubungannya kepada sang ibu. Namun, setelah dibujuk ibunya korban mau menceritakan semuanya.
"Korban mengaku telah berpacaran dengan pelaku. Mendengar jawaban anaknya, ibunya kaget dan bilang (pacaran) itu dilarang karena keduanya ada ikatan keluarga," bebernya.
Sang ibu yang masih penasaran kembali menanyakan sejauh mana hubungan keduanya. Alangkah terkejutnya sang ibu mendengar jawaban dari anaknya.
"Saat ditanya ibunya, korban menjawab sudah berhubungan badan sebanyak 3 kali. Itu mereka lakukan malam hari di rumah kakek dan nenek korban," ungkap Anuar.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sekadau.
"Pelaku sudah diamankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan," pungkas Anuar. [kumparan]