Pengacara Tanggapi Penahanan Jerinx oleh Jaksa: Dia Sudah Kooperatif

Pengacara Tanggapi Penahanan Jerinx oleh Jaksa: Dia Sudah Kooperatif

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan kliennya di kasus pengancaman. Padahal menurutnya Jerinx sudah bersikap kooperatif.

"Penahanannya di Rutan Polda. Tentang alasan penahanan, kami tidak jelas karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan. Pada saat hari ini penyerahan tahap kedua Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Sugeng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Jaksa hari ini memang memutuskan menahan Jerinx SID usai menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Jerinx SID kemudian dititipkan sementara di Rutan Polda Metro Jaya.


"Dalam jeda penyerahan tadi kemudian jaksa Gede Eka itu kemudian berkonsultasi dengan pimpinannya. Setelah konsultasi pimpinannya menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari," katanya.

Lebih lanjut Sugeng mengaku pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar pihaknya bisa membeberkan bukti-bukti yang akan meringankan Jerinx SID.

"Kami mendapatkan informasi dari jaksa juga perkara ini akan segera digelar di persidangan. Menurut kami ini lebih baik ya karena kita bisa kemudian membedah kasus ini sebetulnya yang terjadi terkait komunikasi Jerinx dengan saudara pelapor Adam Deni," tutur Sugeng.


Alasan Jaksa Tahan Jerinx
Berkas perkara dan tersangka Jerinx terkait kasus pengancaman telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakpus menahan Jerinx dengan alasan untuk mempermudah persidangan hingga khawatir melarikan diri.

Jerinx ditahan jaksa selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun jaksa menahan Jerinx dengan alasan khawatir akan melarikan diri.

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Tanggapan Jerinx soal Penahanan

Terkait penahanan kepadanya, Jerinx terlihat kecewa. Dia menilai ada yang tidak sesuai terkait penanganan kasusnya hingga penahanan yang menimpanya saat ini.
"Ada yang nggak beres," jelas Jerinx singkat.

Jerinx tidak menjelaskan lebih jauh terkait ketidakberesan penegak hukum dalam menangani kasusnya. Saat ditanya apakah penahanannya berlebihan, Jerinx menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.


"Masyarakat bisa menilai sendirilah," ujar Jerinx.

Sementara itu, Jerinx masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya. Jerinx resmi ditahan jaksa di Rutan Polda Metro Jaya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita