GELORA.CO - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyoroti alasan pemerintah terkait rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Menurutnya, alasan menghindari banjir di Jakarta tak lagi relevan sebab daerah yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru belakangan dikabarkan juga mengalami banjir.
Kritikan ini disampaikan Syaikhu dalam Pidato Kebangsaan Akhir Tahun 2021 yang ditayangkan di kanal YouTube PKSTV, Kamis (31/12/2021).
"Jika alasannya menghindari banjir, kenapa ibu kota negara harus pindah ke lokasi yang juga terdampak banjir? Pertanyaannya, untuk kepentingan apa dan siapa kita harus pindah ibu kota negara?" ujar Syaikhu.
Menurut Syaikhu, pemerintah seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan masalah bajir di Jakarta hingga tuntas. Dia menegaskan, pemerintah tak boleh lari dari tanggung jawab degan sekedar memindahkan ibu kota negara ke tempat baru.
"Tidak bisa pemerintah lari dari tanggung jawabnya menuntaskan masalah di Ibu Kota DKI Jakarta, dengan sekedar memindahkan ibu kota sebagai solusi pragmatisnya," tegasnya.
Syaikhu juga mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang menurutnya seolah-olah menjadi sebuah agenda besar bagi bangsa. Mekanisme pembahasan RUU IKN pun dinilai sampai menabrak aturan UU MD3 dan tata tertib DPR RI.
Padahal, menurutnya, pemerintah memiliki agenda strategis lainnya yang lebih penting untuk dibahas seperti pemulihan ekonomi, penanganan pandemi, dan penyehatan fiskal.
"PKS memandang bahwa pemindahan ibu kota negara bukan agenda mendesak bangsa yang harus mendapat prioritas. Apa urgensinya ibu kota negara harus dipidah dalam waktu singkat?" kata Syaiku.
Syaikhu mengingatkan supaya pemerintah belajar dari pengalaman proses legislasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
"Nanti publik menjadi bertanya-tanya, untuk siapa mega proyek ini dibuat? Siapakah yang akan diuntungkan dengan kehadiran mega proyek ibu kota baru ini?" kata Syaikhu.
"Ketika kepentingan oligarki di atas kepentingan rakyat, maka di saat itulah pemerintah akan kehilangan rasionalitas dan hati nuraninya," tegasnya.
Seperti diketahi, pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakrta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Negara, Kalimantan Timur.
Saat ini, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU IKN. Parlemen menargetkan RUU IKN dapat selesai dibahas dan disahkan pada awal 2022 mendatang. [era]