Pelaku yang Kejar Marbot Masjid di Medan Pakai Parang, Ditangkap

Pelaku yang Kejar Marbot Masjid di Medan Pakai Parang, Ditangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 3 orang pria yang disebut sebagai pengurus masjid dikejar terekam CCTV sedang dikejar 2 pemuda menggunakan parang. Rekaman itu kemudian diunggah dan viral di media sosial.

Dari informasi yang dihimpun peristiwa terjadi di Masjid Al Muslim, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Jumat 24 Desember. Peristiwa diduga dipicu, karena pengurus masjid mengganti password WiFi.

Mengetahui hal itu, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pria tersebut. Kedua pria yang diamankan itu berinisial HM alias Didi (43) dan IM (33) warga Jalan Brigjen Bejo, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan korbannya bernama Muhammad Syahrial (26).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Desember. Saat itu, kedua pelaku mendatangi Masjid Al-Muslimin untuk menggunakan jaringan internet.

Namun setibanya di lokasi password jaringan internet itu telah diganti pengurus BKM Masjid. Mendengar itu kedua pelaku pun pergi meninggal masjid untuk membeli paket internet.

"Setelah membeli paket internet keduanya kembali ke masjid dan bertemu dengan korban penjaga masjid," kata Iptu Jefri, Senin, 27 Desember

Saat bertemu pengurus masjid itu, kedua pelaku kemudian menanyakan alasan password WiFi di Masjid Al-Muslimin diganti . Korban yang sedang membakar sampah, menjawab password WiFi itu memang diganti pengurus masjid.

"Tak terima dengan perkataan korban membuat pelaku HM pulang ke rumahnya lalu mengambil parang. Selanjutnya pelaku HM kembali mendatangi masjid mencoba membunuh korban. Tetapi perbuatan tidak terjadi setelah korban berhasil menyelamatkan diri," tuturnya.

Jefri mengatakan, keesokan harinya pada Sabtu, 25 Desember, korban didampingi sejumlah pengurus BKM Masjid membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur.

"Dari hasil penyelidikan anggota dapat menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing bersama barang bukti sebilah parang," ungkapnya.

"Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," kata Jefri. (voi)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita