GELORA.CO - Polres Mesuji mengamankan oknum wartawan dan anggota LSM karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Pelaku yang ditangkap berinisial ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Desember 2021, pukul 14.00 WIB di Pemancingan Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Sabtu (4/12/2021)
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol B 1834 TR, uang tunai sebesar Rp 6 juta, 2 buah handphone, 1 buah android dan 1 buah handphone cumplung," ujarnya.
Fajrian menjelaskan adapun kronologis kejadian berawal pada Kamis, 18 November 2021 pelaku ZAF menghubungi korban yang berinisial AA dan meminta sejumlah uang.
"Karena dengan alasan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019/2020 ada penyimpangan, bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikan pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta pada korban," jelasnya.
Pelaku tidak hanya memeras AA, akan tetapi Kades lainya yang berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan yang sama.
Menurut Fajrian S dimintai uang sebesar Rp 10 juta, sedangkan K diminta uang Rp 25 juta. Kemudian pada Jumat, 3 Desember 2021 pelaku menghubungi Korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
"Saat ingin menyerah sejumlah uang, penyerahan di sepakati di Rumah Makan Yunda, akan tetapi di karenakan tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di Kolam Pemancingan yang berada di Desa Simpang Pematang," paparnya.
Lebih lanjut, Fajrian menuturkan, saat Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan uang tersebut kepada Pelaku sebesar Rp 6 juta.
Anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan bersama barang bukti.
"Sehingga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.[tribunnews]