GELORA.CO - Perhatian masyarakat terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu begitu besar.
Mereka berniat mengawal penegakan hukum atas tragedi meninggalnya mahasiswi di atas makam ayahnya di Mojokerto pada Kamis, 2 Desember 2021.
Salah satunya adalah dengan banyaknya yang melontarkan sejumlah pertanyaan maupun sekedar mengunggah ungkapan-ungkapan di media sosial kepada aparat kepolisian.
Terutama, terkait jeratan pasal hukum pidana yang dikenakan kepada terduga pacar Novia, yakni Randy Bagus Hari Sasongko.
Tak jarang beberapa unggahan para netizen tersebut juga turut menyebut atau menandai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sejumlah pertanyaan dari para pengguna media sosial terutama Twitter. Di antaranya, mengapa terduga tak dijerat dengan pasal pidana terkait pemerkosaan?
Ini karena seperti diketahui Novia, melalui tangkapan layar curhatan kepada seseorang yang mengaku sebagai teman dekatnya, mengungkapkan jika dirinya diperkosa oleh sang pacar.
Sang pacar memberinya obat tidur dan kemudian melakukan suatu perbuatan tanpa diketahuinya sehingga menyebabkan Novia hamil.
”Ini sumber tanpa paksaan Cuma dari pihak kan ya? SI PELAKU. Mana ada sih pelaku mau ngaku? Makanya Pak pas korban lapor tuh langung diusut. Sekarang mah Polisi Cuma bisa jerat pasal ringan karena pelaku ngaku kalo hal tersebut tanpa paksan,” tulis Akun Twitter @ccaramelmaciato seperti dikutip Ayomalang.com pada Minggu, 5 Desember 2021.
“Bukti dari mana Pak? Keterangan Pelaku? Curhatan dan postingan di media sosial korban gak dianggap? Laporan dari korban ke Propam jauh sebelum bunuh diri tidak diselidiki? Saksi2 dari pihak korban seperti teman2 yang smpat diajak curhat ada nggak? Maaf saya Cuma bertanya Pak,” tulis @Skysitorus.
Pertanyaan-pertanyaan itu sebagian kecil dari banyaknya tanda tanya dari netizen menanggapi cuitan Divisi Humas Polri di akun Twitter @DivHumas_Polri.
Dalam cuitan itu tidak diungkapkan jika pihak penyidik menjerat terduga dengan pasal pidana terkait pemerkosaan.
“Polri talah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali,” kata Wakapolda Jawa Timur Slamet Hadi Supraptoyo saat konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Sabtu, 4 Desember 2021 yang juga ditulis dalam cuitan Akun Twitter @DivHumas_Polri.
"Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh polri dan juga pidana umum," lanjut Slamet.
Dalam cuitan tersebut juga diungkapkan setelah resmi berpacaran Novia dan Randy telah melakukan perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
“Polri juga menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada maret 2020 dan agustus 2021,” sambung Slamet.
Slamet menambahkan, pihaknya akan menjerat terduga karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
”Secara internal kita akan mengenakan Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang kode etik pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal, secara pidana umum kita juga akan menjerat pasal 348 Junto 55 KUHP,” tegas Wakapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan jika dugaan pemerkosaan ini baru diduga telah diungkap langsung oleh korban melalui akun media sosial dan tersebar.
Hal itu kemudian menjadi dasar untuk memeriksa Randy yang disebut sebagai pelaku pemerkosaan.
“Yang bersangkutan anggota Polres Pasuruan sudah dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai klarifikasi,” kata Gatot.
Pihak penyidik, lanjutnya, baru akan mendalami dan mencari fakta apakah benar Bripda Randy melakukan pemerkosaan terhadap korban. “Kami tetap akan mendalami dari yang bersangkutan,” kata Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah ditemukan sesosok jenazah di atas makam yang terletak di Dusun Sugihan Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerjo, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Desember 2021.
Setelah diselidiki belakangan diketahui jenazah tersebut adalah Novia Widyasari Rahayu yang diduga meninggal akibat bunuh diri.
Wanita yang disebut-sebut sebagai pacar Randy Bagus Hari Sasongko itu diduga bunuh diri lantaran depresi karena telah dihamili hingga dipaksa aborsi oleh sang pacar. (**)
Lampiran
Pasal 348 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
[ayo]