GELORA.CO - Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman mengatakan, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi kelas 1 Tangerang atas nama Adami Bin Musa, gembong narkoba yang divonis 22 tahun penjara bisa bekerja di luar itu dianggap menyalahi aturan yang berlaku
Menurut dia, untuk bekerja di luar harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program tersebut. "Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan diluar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," kata Didin kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021.
Menurut Didin, program bekerja di luar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat. Di mana narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.
"Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya," kata dia.
Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti disitu, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak.
"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.
Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, nantinya sidang akan mendapatkan putusan. Dan hasilnya disampaikan ke Kalapas, dan akan dikeluarkan surat itu selanjutnya akan diterima oleh kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya.
"Dan ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada ditangan kalapas," imbuhnya.
Didin menegaskan, didalam pemberian program kerja tersebut harus dilihat kelakuan baik. Kalau petugasnya tidak punya integritas yang menentukan bukan itu, pastinya ada penyogokan. Jadi TPP itu sangat berperan penting, karena dia ada dari berbagai unsur.
"Saya dulu sempat di Cirebon yang mengajukan adanya napi yang minta di keluarkan, tapi karena penilaian saya belum layak saya tidak bisa memberikan. Namun karena itu merupakan pesanan dari atas, jadi akhirnya napi itu dikeluarkan. Akhirnya didalam laporan BAP saya tetap menuliskan kalau itu tidak direkomendasikan. Tolong catat saya tidak setuju," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana yang merupakan gembong narkoba kabur dari lapas kelas 1 Tangerang. Adami Bin Musa napi yang di vonis 22 tahun penjara ini kabur dengan mudahnya setelah mengikuti program bekerja di luar.
Adami yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram dan ditangkap di Kalianda, Lampung, kabur setelah mendapat izin bekerja di luar lapas. Ia bersama 11 rekannya keluar dari penjara, dan ia sendiri yang tak kembali.[viva]