Munarman Sebut Jika Dirinya Ter*ris, Presiden Hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain

Munarman Sebut Jika Dirinya Ter*ris, Presiden Hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Munarman Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan bahwa  jika dirinya benar seorang teroris, presiden hingga panglima TNI sudah sejak lama menjadi korbannya. 

Hal ini disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Munarman mengaku mendapat kesempatan emas untuk melakukan tindakan terorisme saat aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Saat itu, jelasnya, pejabat tinggi negara seperti Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri kala itu, Jenderal Tito Karnavian hadir dalam acara yang digelar di Monumen Nasional. 

“Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir,” kata Munarman saat membacakan eksepsi.

Dia menegaskan dirinya pasti tidak akan melewatkan kesempatan itu jika benar-benar ingin melakukan aksi terorisme.  Dilansir dari Jpnn. Rabu, 15 Desember 2021. “Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain,” ujar Munarman. 

 Namun, jelas Munarman, pejabat tinggi negara yang hadir saat itu masih dalam keadaan baik-baik saja, bahkan bisa menjabat hingga saat ini. 

Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan.(terkini)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita