Munarman Didakwa Gerakkan Orang untuk Lakukan Teror

Munarman Didakwa Gerakkan Orang untuk Lakukan Teror

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. 

Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.


Jaksa mengatakan Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

"Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah," kata jaksa.

"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," lanjut jaksa.

Munarman, kata jaksa, dibaiat bersama-sama. Mereka berbaiat atau bersumpah setia kepada Abu Bakar Al Baghdadi.

"Bahwa baiat atau sumpah setia kepada pemimpin ISIS Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi (belum tertangkap), dengan cara Ustaz Syamsul Jadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," tutur jaksa.

Adapun kalimat baiatnya sebagai berikut:

'Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syekh Abu Bakar Al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata'.

Atas dasar itu, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita