Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Digugat Cerai Gegara Masalah Mi Instan

Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Digugat Cerai Gegara Masalah Mi Instan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan anggota DPRD Kota Pasuruan digugat cerai istrinya karena masalah makanan. Sang istri menggugat cerai setelah suaminya marah karena ia menolak memasakkan mi instan dan kopi.

Proses perceraian pria berinisial NW (47) dan istrinya, TM (43), berlangsung selama 7 bulan. Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021.

NW mengaku sangat menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, seharusnya pengadilan agama berusaha mendamaikan sehingga rumah tangganya bisa diselamatkan. Kepada detikcom, NW menceritakan proses perceraiannya.


"Awalnya itu pada akhir Mei 2021. Saat itu saya minta buatkan mi sama kopi. Dia nolak dan bilang 'gaweo dewe' dengan bahasa nggak enak (didengar)," kata NW saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/12/2021).

Menurut NW, istrinya memiliki lapak jualan di pasar. Saat ia meminta dimasakkan mi dan kopi, istrinya menolak dan pergi ke pasar.

"Dia bilang ada sales. Terus beberapa menit saya ke pasar, ternyata nggak ada sales. Saya marah waktu itu. Sempat ramai," terang pria yang lepas jabatan anggota DPRD Kota Pasuruan 3 tahun lalu.

Setelah pertengkaran, sebut pria asal Panggungrejo ini, MT tak pulang ke rumah. MT dan anak-anaknya pulang ke rumah saudara NW selama 3 hari.

"Kemudian saya jemput dan mau pulang. Tiga hari di rumah, dia minggat lagi," terang NW.

NW menduga, selama MT pergi dari rumah, MT datang ke pengadilan agama berkonsultasi soal gugatan perceraian. "Pemahaman istri saya, yang mengarahkan gugat cerai itu Pusbakum. (Termasuk) harusnya salah satu pihak harus keluar rumah (sebelum menggugat). Tiga bulan setelah peristiwa itu, istrinya saya melayangkan gugatan," urai NW.

Yang disesalkan NM, seharusnya saat istrinya konsultasi, pihak pengadilan agama bisa mengupayakan damai dan tak perlu menggugat. "Yang saya sesalkan, kenapa saat istrinya konsultasi ke PA tidak diupayakan damai. Harusnya dia kasih saran, nggak usah gugat, masalah sepele," ungkap NW.

Sidang pun akhirnya bergulir. Dan pengadilan agama mengabulkan gugatan cerai istri anggota DPRD Kota Pasuruan 2014-2019 itu.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita