GELORA.CO - Kasus Novia Widyasari dan Bripda Randy Bagus makin meluas. Komnas HAM meminta Propam yang pernah menolak laporan Novia agar diperiksa. Dan kalau perlu disanksi.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, juga meminta agar kasus ini diusut tuntas. Bripda Randy Bagus dan polisi lain yang terlibat dalam penolakan laporan Novia Widyasari, harus diusut tuntas.
“Polisi harus mengungkap tuntas kasus ini. Pelaku dan semua pihak yang ikut terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Beka mengatakan selain Bripda Randy Bagus, polisi juga perlu mendalami dugaan penolakan aduan Novia Widyasari saat melapor soal kelakuan Bripda Randy.
Bila terbukti bersalah dalam penolakan laporan Novia ini, maka polisi itu perlu diberi sanksi.
“Demikian juga jajaran kepolisian/propam yang menolak pengaduan almarhumah Novia terkait tindakan yang dilakukan Randy,” jelasnya.
“Harus didalami mengapa pengaduan almarhumah Novia ditolak dan kalau terbukti bersalah harus diberi sanksi,” tuturnya.
Beka mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan LPSK untuk mengawal kasus Novia Widyasari ini.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta. Komnas akan terus memantau proses yang dijalani sembari mengumpulkan informasi sebanyak mungkin,” kata Beka.
“Juga berkomunikasi dengan LPSK apabila ada yang membutuhkan perlindungan dalam proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” sambungnya.
Beka mengaku akan terus memantau proses hukum yang berjalan di Polda Jatim terkait kasus ini.
Berita sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan tersangka aborsi atas mahasiswi Brawijaya Novia Widyasari.
Bripda Randy belum dikenakan pasal pemerkosaan, begitu juga penyebab kematian korban.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko disangka bertanggung jawab atas 2 kali aborsi yang dilakukan Novia Widyasari.
Aborsi pertama pada Maret 2020 dan aborsi kedua Agustus 2021. Dimana masing-masing usia kandungan masih 2 minggu dan 4 bulan.
Dalam rilis yang digelar di Polres Mojokerto dan dipimpin Wakapolda Jatim, Sabtu malam (4/12), diketahui bahwa Bripda Randy baru mengenal Novia Widyasari sekitar 2 tahunan.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy dan Novia berkenalan di sebuah pembukaan distro baju di Malang pada Oktober 2019 silam.
Dari pertemuan pertama itu mereka bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.
Hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Rupanya kedekatan mereka bertambah intim. Hingga membuat Novia Widyasari hamil dua kali.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi. Sebab, tindakan itu dilakukan bersama-sama.
Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Meski demikian, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak berhenti pada sangkaan pasal aborsi. Bukan tidak mungkin, Bripda Randy dikenakan pasal lain.
Bukan tanpa alasan Brigjen Slamet mengatakan hal itu. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu didalami.
Termasuk, soal motif bunuh diri Novia Widyasari. Apakah berkaitan dengan Bripda Randy Bagus atau ada masalah lain?
”Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” jelasnya dalam rilis pers itu. [pojoksatu]