Mahfud Sebut Masyarakat Senang FPI Dibubarkan, Politisi Demokrat: Masyarakat Mana?

Mahfud Sebut Masyarakat Senang FPI Dibubarkan, Politisi Demokrat: Masyarakat Mana?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politisi Partai Demokrat, Abdullah Rasyid menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa masyarakat senang Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Abdullah Rasyid mempertanyakan masyarakat mana yang dimaksud oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

“Coba mas Mahfud MD chek lagi. Masyarakat mana yang senang?” kata Abdullah Rasyid melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 26 Desember 2021.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut bahwa setelah FPI dibubarkan, masyarakat senang dan merasa hidup lebih nyaman.

Sebelum mengatakan itu, ia menyinggung bahwa Pemerintah mengakhiri kelompok-kelompok yang suka membuat kekerasan di berbagai daerah.

Lebih spesifik, Mahfud MD menyebut bahwa Pemerintah membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standing-nya tidak ada.

“Sesudah itu (pembubaran FPI) kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan maka politik stabil,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring pada Minggu, dilansir dari Republika.

Seperti diketahui, pada tahun 2020, Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Selain itu, Pemerintah juga memutuskan bahwa apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh ataupun terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.

“Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada 30 Desember 2020. (terkini)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita