GELORA.CO - NWR (23), yang tewas usai menenggak racun di makam ayahnya adalah mahasiswi Universitas Brawijaya (UB). Pihak kampus mengungkap NWR pernah melaporkan pelecehan seksual yang dialami ke fungsionaris fakultas tempat belajar.
"Yang bersangkutan (NWR) pernah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada fungsionaris FIB (Fakultas Ilmu Budaya)," kata Dr Lucky Endrawati dari Kantor Layanan Hukum UB saat konferensi pers di Kampus Universitas Brawijaya, Minggu (5/12/2021).
Lucky mengatakan pelaporan kasus pelecehan yang dialami NWR terjadi pada awal Januari 2020. Fakultas Ilmu Budaya saat itu langsung cepat menanggapi dan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.
"Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW," sambung Lucky.
Menurut Lucky, berdasarkan hasil pemeriksaan, RAW terbukti bersalah, dan UB kemudian memberikan sanksi sekaligus pembinaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, RAW terbukti bersalah, pihak UB kemudian memberikan sanksi dan pembinaan kepada RAW. Sekaligus pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR agar proses akademik tetap berjalan dengan baik. NWR merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya angkatan 2016.
Peristiwa meninggalnya NWR membawa duka mendalam bagi civitas academica. UB mengapresiasi dan mendukung langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum berinisial RB.
UB mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga korban dengan cara memberi informasi yang bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Sekaligus menghimbau setiap civitas academica UB dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat dengan menegakkan hukum dan atau etika di masyarakat.
"UB tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dekan FIB Profesor Agus Suman. [detik]