GELORA.CO - Bripda Randy Bagus belum dipecat sebagai polisi. Walau dia sudah dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus aborsi yang dilakukan NW. Kekasih Bripda Randy itu sendiri mengakhiri hidup di makam ayahnya di Mojokerto, Jatim.
Mabes Polri menyampaikan, soal pemecatan Bripda Randy masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
“Nanti ada proses pidananya, proses pidananya dinyatakan bersalah, bisa kita nyatakan bersalah tapi menunggu proses, nanti kita tunggu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (13/12).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini kedua proses tersebut masih berjalan dan ke depannya setelah diputuskan untuk dipecat, Bripda Randy akan menjalani sidang kode etik.
“Tapi yang jelas proses itu 2-2 nya berjalan, proses pidananya jalan, proses propamnya berjalan, tentu nanti setelah ada putusan proses pidana nya maka pasti sidang kode etiknya pasti akan dilakukan,” pungkasnya.
Bripda Randy Bagus Terancam Dipecat
Sebelumnya, dalam kasus ini Bripda Randy Bagus sudah jadi tersangka karena menjadi pemicu mahasiswi NW menenggak potasium hingga akhirnya meninggal dunia. Randy dijerat terkait aborsi yang pernah dilakukan almarhumah.
"Kita bisa mengamankan seseorang yang inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat bripda," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.
Randy Bagus diamankan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang ada dari barang bukti di lokasi hingga siber.
Randy terancam pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana.
"Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH," ucap Slamet.
Dalam kasus ini, Randy dijerat Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pidana hukum.
Ia juga dikenakan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
"Secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dengan Pasal 7 dan Pasal 11 itu secara internal. Ini adalah langkah yang kita lakukan terkait kasus yang menimpa anggota kita, kita akan jalankan dan menerapkan pasal ini terhadap anggota melakukan pelanggaran," tutur Slamet. [kumparan]