Langgar Prokes, Rachel Vennya Hanya Divonis 4 Bulan Penjara dan Tidak Dibui

Langgar Prokes, Rachel Vennya Hanya Divonis 4 Bulan Penjara dan Tidak Dibui

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rachel Vennya dan sang kekasih Salim Nauderer telah menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).

Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

Meski bersalah, Rachel Vennya dkk tidak ditahan.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).

Hakim menilai Rachel Venya terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, sehingga meringankan hukumannya.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," lanjut hakim. (indozone)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita