GELORA.CO -Kasus pemerkosaan oleh oknum guru pesantren bernama Herry Wirawan kepada 12 anak didiknya di Bandung tidak bisa dibenarkan atas nama apapun.
Aksi bejat predator seks tersebut harus ditindak aparat dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, saya mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Cibiru yang menjadikan 12 santri menjadi korban," kata Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12).
Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini menegaskan, peristiwa memalukan ini tidak boleh terjadi lagi. Sehingga, perlu ada hukuman berat kepada pelaku dan juga pengawasan yang ketat dari lingkungan terhadap lembaga-lembaga pendidikan.
Di samping itu, Kiai Maman mengapresiasi tindakan cepat Polda Jawa Barat yang telah mengungkap, memproses, dan menindak keras oknum pengajar tersebut.
"Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustaz karena dia tidak pernah mondok, tidak pernah terafiliasi dengan pesantren manapun. Tindakannya juga tidak sesuai dengan apa yang dikatakan dengan ciri khas pesantren," kata Kiai Maman menegaskan.
Selain status pendidikan pelaku, Kiai Maman ini juga menyoroti label pesantren yang disematkan kepada tempat pelaku mengajar. Apalagi, klaim pesantren yang disematkan pada lembaga milik Herry tidak memiliki jaringan alumni.
"Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah, baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang,” demikian Maman. (RMOL)