Kutuk Predator Anak Herry Wirawan, Menag Yaqut: Semua Tindakan Asusila Harus Disikat!

Kutuk Predator Anak Herry Wirawan, Menag Yaqut: Semua Tindakan Asusila Harus Disikat!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kasus predator anak yang memerkosa 12 anak di bawah umur dengan pelaku pimpinan lembaga pendidikan Manarul Huda Antapani, Bandung Herry Wirawan (36), dikutuk keras oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menegaskan bahwa pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dan perbuatan asusila harus disikat. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan sebuah tindakan keji yang tidak hanya menciderai nilai-nilai agama, lebih jauh daripada itu juga nilai-nilai etika dan kemanusiaan.



"Kekerasan seksual, pelecehan seksual, semua tindakan yang asusila itu harus disikat," tegas Gus Yaqut kepada wartawan di kawasan The Sultan Hotel & Residence Jakarta Jl. Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat sore (10/11).

Gus Yaqut menambahkan, Kemenag telah mencabut semua izin operasional boarding school yang dimiliki oleh predator pemerkosa 12 anak dibawah umur itu. Mengingat, Herry Wirawan memiliki sejumlah lembaga pendidikan di Jawa Barat antara lain Boarding School Madani di Cibiru, Pondok Tahfiz Almadani, dan Pesantren Manarul Huda Antapani

"Dicabut semua yang melakukan pelanggaran, terutama asusila yang pasti itu dilarang oleh agama, (izinnya) kita cabut," tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Yaqut menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan seluruh jajaran Kemena untuk melakukan investigasi menyeluruh ke instansi-instansi pendidikan yang berada di bawah Kemenag. Mulai dari pesantren hingga boarding school dan instansi serupa.  

"Kita sedang cari semua. Karena yang kita khawatirkan apa? Ini puncak gunung es. Kita sedang investigasi turunkan Tim untuk melihat semua, semua jajaran Kemenag untuk turun melakukan investigasi di daerah masing-masing," tuturnya.

"Jadi kalau ada hal serupa kita lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu seperti kejadian dulu baru," demikian Gus Yaqut. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita