GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dievaluasi kinerjanya dalam dua tahun terakhir. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, salah satu kritik dari masyarakat yang sering disematkan kepada KPK di bawah komando Firli Bahuri adalah keengganan dalam meringkus sejumlah buronan.
“KPK memiliki tunggakan pencarian buronan, di antaranya Kirana Kotama, Izin Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Menurut Kurnia, dari buronan-buronan itu, praktis nama Harun Masiku selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sebab sejak awal penanganan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, KPK sudah menunjukkan keinginan untuk tidak memproses hukum penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
“Mulai dari minimnya perlindungan Pimpinan KPK terhadap pegawai yang diduga disekap di PTIK, kegagalan penyegelan kantor DPP PDIP, pengembalian paksa Penyidik KPK ke instansi Polri, dan pemberhentian pegawai yang ditugaskan mencari Harun Masiku melalui seleksi Tes Wawasan Kebangsaan,” ungkap Kurnia.
Bahkan selama dua tahun terakhir, lanjut Kurnia, KPK di bawah komando Firli Bahuri praktis belum menuntaskan tunggakan perkara-perkara mangkrak yang sering mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Padahal, melihat dari fakta hukum selama ini, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk dapat menindaklanjuti perkara-perkara itu sampai pada proses persidangan.
Dalam catatan ICW, setidaknya terdapat 14 tunggakan perkara di KPK. Perkara-perkara yang menjadi tunggakan di antaranya bailout Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumatera Selatan, suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, proyek SKRT Kementerian Kehutanan, hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Kemudian, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, pembangunan proyek PLTU Tarahan pada tahun 2004, rekening gendut oknum jenderal Polisi, kasus suap Bakamla, suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, korupsi e-KTP dan korupsi Bansos.
Menurut Kurnia, jumlah perkara mangkrak berdasarkan catatan ICW tersebut sebenarnya mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya. Namun bukannya diselesaikan, satu perkara mega korupsi seperti perkara korupsi BLBI malah dihentikan melalui penerbitan SP3.
“Sehingga, praktis KPK dibawah komando Firli Bahuri sama sekali belum melakukan tindak lanjut atas tunggakan perkara-perkara tersebut,” papar Kurnia menandaskan.