GELORA.CO -Dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan hukuman mati. Heru merupakan salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi ini.
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JakartaPusat, Senin (6/12).
Jaksa mempertimbangkan, penuntutan hukuman mati ini didasari oleh perbuatan Heru yang juga menjadi tersangka kasus korupsi di PT Jiwasraya, dalam kasus itu Heru dituntut penjara seumur hidup.
"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun lebih," katanya.
Lalu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.
"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp12,64 triliun ke Heru. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa.
Sementara terkait pengganti pidana tambahan dengan hukuman penjara bila harta benda Heru tidak mencukupi tidaklah ada. Karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.
Dalam kasus ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya telah mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas tindakan Mantan Dirut Sony Wijaya bersama terdakwa lainnya yakni Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri; Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan; Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang akibat perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara.(RMOL)