GELORA.CO - Negara disebut menjadi aktor utama dalam melakukan penyusutan terhadap ruang kebebasan sipil. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam catatan soal kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Laporan itu disusun oleh KontraS dan diberi judul "HAM Dikikis Habis". Laporan tersebut dikeluarkan dalam rangka memperingati hari HAM internasional yang jatuh tepat pada hari ini, Jumat (10/12).
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, menyampaikan penyusutan terhadap ruang-ruang kebebasan masyarakat sipil saat ini kian masif. Hal tersebut tercermin dari tingginya praktik pembubaran paksa terhadap bentuk penyampaian pendapat dalam konteks aksi unjuk rasa.
"Pada konteks pemaparan kebebasan sipil secara umum, saya mau menyebutkan hari ini negara menjadi aktor utama dalam melakukan penyusutan terhadap kebebasan sipil," kata Rivanlee di kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat.
Dalam pemantauan KontraS sejak Desember 2020 hingga November 2021, tercatat ada 150 peristiwa pembatasan kebebasan sipil. Dari ratusan peristiwa itu, kurang lebih 500 masyarakat sipil ditangkap.
Pembubaran paksa, kata Rivanlee, menjadi tindakan pelanggaran kebebasan berekspresi terbanyak yakni 67 kasus. Kemudian diikuti dengan penangkapan secara sewenang-wenang sebanyak 43 kasus.
"Dengan aktor utamanya adalah polisi sendiri," ucap Rivanlee.
KontraS juga mencatat adanya pemberangusan kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan isu Papua dengan total 25 kasus. Selanjutnya ada pula isu sumber daya alam atau lingkungan sebanyak 18 kasus.
Angka kasus pembungkapan berekspresi yang bekaitan dengan isu Papua meunjukkan bahwa cara pandang negara masih sangat represif. Contohnya pada saat aksi unjuk rasa penolakan otonomi khusus Papua di berbagai daerah seperti Jakarta, Semarang, Jayapura, hingga Sorong.
Tidak sampai situ, represifitas negara melalui instrumen kepolisian sepanjang 2021 juga semakin sewenang-wenang. Termutakhir, soal penghapusan sejumlah mural yang masuk dalam ranah kritik terhadap negara.
Menurut Rivanlee, penghapusan sejumlah mural seperti "Jokowi 404 Not Found" hingga "Tuhan Aku Lapar" masuk dalam kategori perburuan. Dalam hal ini, seniman pembuat gambar tersebut dicari oleh aparat kepolisian.
"Hal itu semakin menunjukkan watak otoritatian pemerintah yang alergi terhadap kritik publik. Ucapan Presiden yang meminta masyarakat untuk lebih aktif mengkritik justru tidak dibarengi dengan jaminan tiap bentuk kritik tersebut," pungkas Rivanlee.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan banyak sekali pola keberulangan dalam konteks pelanggaran HAM di Tanah Air. Misalnya, semakin maraknya pola represifitas negara kepada masyarakat sipil.
"Kami lihat ada banyak pola keberulangan dan pola pelanggaran HAM yang terjadi dengan pola yang sama dan marak dan semakin represif pada warga negara," kata Fatia.
Fatia mengatakan, pada era rezim Jokowi-Ma'ruf, isu HAM tidak menjadi prioritas dan pertimbangan utama dalam hal pengambilan kebijakan. Malah sebaliknya, pemerintah malah meniadakan nilai-nilai HAM dengan dalih pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas politik.
"Dengan adanya agenda pembangunan yang tidak berjalan lurus dengan kemajuan HAM tersebut pada akhirnya berdampak pada nilai HAM itu sendiri," ungkap dia. [suara]