Kondisi Kedaruratan Semestinya Sudah Tidak Berlaku, Wajar Vaksin Halal Diungkit Lagi

Kondisi Kedaruratan Semestinya Sudah Tidak Berlaku, Wajar Vaksin Halal Diungkit Lagi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemerintah diminta untuk memperhatikan pilihan-pilihan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat. Pasalnya, ada banyak jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA, namun tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari MUI.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay seiring keluarnya sertifikasi halal dari MUI untuk vaksin Covid-19.



Saleh Daulay mengingatkan bahwa sejak awal persoalan halal ini telah banyak dipertanyakan publik. Dengan berbekal alasan kedaruratan, maka pada waktu itu semua vaksin diperbolehkan.

“Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal, tentu persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali,” ujar Saleh Daulay kepada wartawan, Minggu (19/12).

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menambahkan soal vaksin Covid-19 banyak yang diragui oleh masyarakat Indonesia, lantaran belum keluar sertifikasi halal.

Pasalnya, sejak keluarnya vaksin tersebut banyak kalangan masyarakat mempertanyakan kepada BPOM ihwal izin edar atau EUA dari vaksin-vaksin tersebut.

“Karena Indonesia mayoritas muslim, yang ditanya berikutnya adalah sertifikat halal dari MUI. Sampai kemarin, masih ada warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin yang ada,” ucapnya.

Berkenaan dengan itu, Saleh pemerintah diminta untuk memprioritaskan penggunaan vaksin halal. Menurutnya, saat ini produsen vaksin halal sudah banyak beredar.

Kondisi kedaruratan untuk menggunakan yang tidak halal mestinya sudah tidak berlaku. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa jenis vaksin.

“Bayangkan, vaksin ini kan akan membantu pertahanan tubuh. Akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?” tutupnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita