GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan pihaknya menerima laporan korban Tuti Kuspiati Halim mengenai dugaan keterlibatan 2 oknum jenderal Polri.
Aduan korban kekerasan psikis yang dialami Tuti Kuspiati Halim kini ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan pihaknya menerima laporan korban pada Selasa (7/12).
Pimpinan Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menuturkan, keterlibatan dua oknum jendral Polri tersebut terkait proses perkara saling lapor antara Tuti Kuspiati Halim dengan Wawan alias Wan Hok yang merupakan terduga pelaku kekerasan psikis di Polda Jawa Barat.
“Disinyalir (keterlibatan jendral Polri) mempengaruhi jalannya gelar di Wassidik Mabes Polri,” kata Pangeran dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/12).
Legislator PAN ini memastikan, pihaknya akan mendorong Komisi III untuk terus mengawal kasus yang diduga melibatkan oknum jenderal polisi tersebut.
“Bila diperlukan Komisi III dapat meminta penjelasan Kapolri,” kata Pangeran kepada wartawan di Jakarta (10/12).
Sementara pengacara Tuti Kuspiati Halim, Agung Mattauch menerangkan, tujuan pengaduan ke Komisi III DPR adalah agar perkara dihentikan.
Menurut Agung, setelah gelar perkara Wawan akhirnya mengaku sebagai anak kandung Lim Pin Soen dan Jo Ki Moy, sehingga seharusnya segera ditetapkan menjadi tersangka.
Agung mengaku sangat menyesalkan apabila ada oknum yang masih berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini.
Atas dasar itulah, Agung meminta Komisi III bersama Kapolri untuk membersihkan praktek kotor yang melibatkan oknum pejabat Polri dalam penanganan perkara.
“Bila diminta Komisi III DPR dan Kapolri untuk mengungkap nama oknum jenderal polisi tersebut, saya siap memberikan penjelasan semuanya,” ujar Agung.[pojoksatu]