Kok Bisa Polisi Tak Tahu Rachel Vennya Suap Staf DPR Rp 40 Juta?

Kok Bisa Polisi Tak Tahu Rachel Vennya Suap Staf DPR Rp 40 Juta?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Rachel Vennya mengaku menyuap Staf nonaktif DPR RI Ovelina Pratiwi Rp 40 juta.

Namun, polisi tak mengetahui adanya tindak pidana suap yang dilakukan Rachel Vennya. Kok bisa?
Pengakuan Rachel Vennya itu terungkap di persidangannya yang digelar secara kilat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (10/12) lalu. 

Selebgram itu mengaku membayar Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta demi tidak dikarantina usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Suap Rp 40 Juta
Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina Pratiwi.

"Kemudian kan Saudara pada saat itu memang ada yang membantu Saudara untuk tidak menjalani karantina. Tahu tidak waktu itu siapa?" kata hakim.

"Saya cuma tahu lewat Ovelina saja," ungkap Rachel.

"Nanti ada yang bantu begitu?" tanya hakim.

"Iya," singkat Rachel.

"Nanti sampai di Wisma Atlet, kamu ikutin saja nanti orang akan membawa kamu ke Wisma Atlet, begitu?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Rachel.

Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina Pratiwi untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel membayar Rp 40 juta kepada Ovelina.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel. Namun, kata Rachel, uang itu sudah dikembalikan saat ini.


Ovelina Akui Terima Rp 40 Juta
Ovelina Pratiwi bahkan mengaku menerima uang itu dalam persidangan. Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia.

Rachel, kata Ovelina Pratiwi, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas COVID-19-lah yang memiliki wewenang soal karantina.

Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas.

"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim.

"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," timpal Ovelina Pratiwi.

Tak Ada di BAP
Namun, pengakuan Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi itu tidak ada dalam BAP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pada saat pemeriksaan keduanya tidak menyebutkan adanya penyuapan.

"Kita lihat dulu nanti dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan gitu, kan persidangannya udah vonis. Nanti kita akan pelajari dulu ya kalau memang betul (dugaan suap). 

Nah, Rachel pada saat pemeriksaan di Polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah, dia mengungkapkan itu dalam persidangan," kata Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/12/2021).

Perlu Dibuktikan
Zulpan pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mempelajari pengakuan perihal adanya tindak pidana suap itu. Namun, lanjutnya, penyidik perlu membuktikan pengakuan Rachel Vennya itu.

"Kan harus dibuktikan dulu betul nggak itu. Bagaimana buktinya dia ini. Kan mengatakan itu memberikan uang kepada orang itu, ada buktinya apa nggak? Dalam bentuk transfer, dalam bentuk apa? Kita tidak ingin terburu-buru. Kan ada asas praduga tak bersalah, begitu ya," tuturnya.

"Kalau penanganan di Polda kan Rachel tidak melakukan karantina, kan begitu, itu yang menjadi persoalan pelanggar Undang-undang kekarantinaan. Kan persidangannya udah vonis," imbuhnya.

Zulpan menegaskan akan mengusut tuntas pengakuan Rachel Vennya menyogok Ovelina Pratiwi, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Ya nanti kita ini ya, kita pelajari dulu. Tentunya nanti yang terlibat di situ akan disusut tuntas," kata Zulpan.

Divonis 4 Bulan Bui dan Tak Ditahan
Untuk diketahui, Rachel Vennya dkk dinyatakan bersalah telah kabur dari karantina. Hakim juga menyatakan Rachel Vennya terbukti memberi uang Rp 40 juta ke Ovelina Pratiwi. Kendati demikian, Rachel Vennya hanya dijatuhi 4 bulan penjara dan tidak ditahan.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap Ovelina Pratiwi.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita