Kisah Pembuat Kue Curhat di Facebook Dijerat UU ITE, Sudah Berdamai tapi Tetap Disidang

Kisah Pembuat Kue Curhat di Facebook Dijerat UU ITE, Sudah Berdamai tapi Tetap Disidang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Neni Teniah, istri dari seorang penanggung jawab lahan parkir harus menelan pil pahit lantaran berurusan dengan meja hijau usai curhat di Grup Facebook Lapor Bunda Eva, Walikota Bandar Lampung.

Neni dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan pidana percobaan 6 bulan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU ITE karena dianggap telah menghina anggota DPRD Bandar Lampung, Hadi Tabrani di Facebook. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/12).



Yang membuatnya heran, ia dituntut jaksa setelah dirinya sudah berdamai dengan pihak yang merasa dirugikan pada postingannya.

"Saya enggak tahu soal UU ITE, itu kan samar-samar, saya posting itu di Grup Bunda Eva untuk lapor saja," kata dia saat dijumpai di kediamannya, Rabu petang (29/12).

Ia menceritakan duduk perkara hingga dituntut dengan pasal UU ITE. Pada bulan April 2021, ia menuliskan curhatan di grup Facebook terkait SPT lahan parkir di Elzatta dan Holland Bakery, Jalan ZA Pagar Alam Kedaton yang dialihkan ke kakak kadung suaminya Hadi, bernama Ismail tanpa konfirmasi.

Suaminya, Farid Kamaral sudah bekerja sebagai penanggung jawab parkir tersebut sejak tahun 2015. Namun, suaminya meninggal Oktober 2020 lalu.

Setelah suaminya meninggal, ibu dua anak ini tetap menerima dan membayar setoran ke UPT Dispenda Kecamatan Labuhan Ratu. Namun, sebelum meninggal, Alm Farid memang membagi lahan parkir untuk Ismail.

"Dikasih yang warung nongkrong dan kedai kopi, tapi suami saya pesan jangan ambil yang dijaga suami karena kalau dia meninggal, biar untuk jajan anak bungsu. Saya cuma ambil setor Rp 15 ribu," kata Neni diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (30/12).

Neni yang bekerja sebagai Guru PAUD dan pembuat kue ini mengaku sakit hati lantaran baru dua hari setor ke UPT Dispenda, nama penanggung jawab diganti menjadi Ismail tanpa konfirmasi kepadanya.

"Saya ada nomor WhatsApp-nya Pak Ismail, jadi saya konfirmasi untuk minta fotoin SPT, tapi dia malah marah-marah waktu itu. Saya konfirmasi ke Dispenda, mereka ganti atas rekomendasi Hadi Tabrani yang sudah konfirmasi dengan saya," jelasnya.

Padahal, Neni merasa tidak mengenal Hadi atau pernah berkomunikasi. Setelah itu, barulah ia lewat kakak iparnya menghubungi Hadi via telepon.

Saat itu, Hadi mengaku tak tahu persoalan Neni masih membayar retribusi tersebut. Ada beberapa persoalan yang membuat Neni merasa tidak adil sehingga mencurahkan perasaannya di Facebook.

Persoalan antara dirinya dan Hadi sebenarnya sudah damai sejak laporan di Polda Lampung. Secara resmi, keduanya damai pada 15 Oktober 2021 di Kejari Bandar Lampung dengan menandatangani surat bermaterai 10.000.

"Kajari udah bilang masalah sudah selesai. Tapi dikabarin Jaksa, mereka bilang akan diajukan ke Kejagung, kalau enggak di-acc kita tetap sidang. Saya pede sekali kalau sudah damai bakal di-acc, ternyata enggak," sambungnya.

"Sidang pertama, dakwaan digelar 29 November 2021. Saya dikabarin hari itu jam 9.30 WIB bertepatan dengan wisuda anak saya, jadi saya tidak bisa hadir," lanjut Neni.

Hingga sidang diundur 6 Desember, dilanjutkan sidang kedua 13 Desember, dan sidang tuntutan pada 27 Desember.

Neni kini tinggal menunggu vonis Hakim yang akan dibacakan Senin (3/1) pekan depan. Ia sangat berharap majelis hakim bisa memberikan vonis bebas kepadanya.

"Saya pasrah, mudah-mudahan Hakim bisa membebaskan saya karena persoalan ini sebetulnya sudah selesai. Kami dan Pak Hadi sudah saling memaafkan dan menjalin hubungan baik sampai sekarang," tutupnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita