Kemenparekraf Gugat Indosat Cs, Ini Duduk Perkaranya

Kemenparekraf Gugat Indosat Cs, Ini Duduk Perkaranya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan, yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.

“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” ujar Dewi saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Desember 2021.

Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.

Adapun perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat Tbk. (yang juga menjadi tergugat II).

Kemudian dalam perjalanan kerja sama tersebut, PT. Sisindosat Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Grahalintas Properti (tergugat I). Perjanjian kerja sama tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang. Karena itu, Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Grahalintas Properti.

“PT. Indosat dan PT. Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” kata Dewi.

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan pada 13 Desember 2021.

Kemenparekraf meluruskan bahwa pihak yang melayangkan gugatan ke Indosat Cs itu bukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara pribadi. “Gugatan dilayangkan atas nama instansi, hanya di bawah kepemimpinan Pak Sandiaga,” kata pihak Kementerian.(Tempo)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita