Kemenag Cabut Izin Pesantren Herry

Kemenag Cabut Izin Pesantren Herry

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. 

Pesantren Manarul Huda Antapani merupakan pesantren yang dipimpin Herry Wirawan (36), guru bejat pemerkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Ali mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena Herry diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

"Pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini," tegas Ali.

Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini. Kemenag telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag juga langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Madani Boarding School Ditutup
Sebelumnya, Kemenag juga menutup Madani Boarding School. Pesantren itu ternyata tidak mengantongi izin dari Kemenag. Madani Boarding School disebut serupa dengan rumah tahfiz, bukan sekolah formal.

"Izin operasional untuk pesantren tidak ada, tetapi dia nginduk ke Pesantren Manarul Huda yang di Antapani. Jadi secara personal, izin tidak ada, itu semacam rumah tahfiz ya," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junedi dihubungi via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Kesimpulannya tersebut, kata Tedi, berdasarkan hasil pantauan timnya di lapangan. "Berdasarkan hasil pemantauan teman-teman ke lapangan, dia melakukan lebih cenderung rumah tahfiz, pengajian kitab kuning dan lainnya," tambahnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan tega memperkosa 12 santriwatinya. Pemerkosaan itu dilakukan selama 5 tahun, sejak 2016-2021.

Perbuatan bejat itu dilakukannya di pesantren, apartemen juga hotel di Bandung. Adapun beberapa tempat tersebut antaran alin di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Dari pemerkosaan itu, 7 santriwati hamil dan sudah melahirkan. Ada juga yang masih dalam kandungan. Bejatnya lagi, Herry Wirawan justru mengakui anak-anak korban sebagai yatim piatu dan menyuruh mereka meminta sumbangan.

Kasus ini sudah masuk dalam persidangan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita