Kata IAIN Ponorogo Soal Motor Pelat Merah Dipakai Kurir di Trenggalek

Kata IAIN Ponorogo Soal Motor Pelat Merah Dipakai Kurir di Trenggalek

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebuah motor berpelat merah terlihat digunakan seorang kurir sebuah perusahaan ekspedisi di Trenggalek. Motor tersebut ternyata sebelumnya dimiliki oleh IAIN Ponorogo.

Koordinator Perencanaan dan Keuangan IAIN Ponorogo M. Choirul Anam mengatakan IAIN memang melakukan lelang pada Rabu (1/12) lalu bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Total ada 14 unit sepeda motor dan 4 unit mobil," tutur Anam kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Anam menambahkan dari hasil lelang tersebut, ada seseorang dari Trenggalek yang memenangkan 8 kendaraan. Proses pembayaran pun sudah lunas serta kendaraan sudah diambil oleh pemenang lelang.

"Lelang pun sudah kami umumkan melalui lelang.go.id juga lewat media massa," terang Anam.

Namun hingga saat ini, kendaraan hasil lelang tersebut belum melalui proses balik nama. Meski begitu kendaraan tetap bisa digunakan oleh pemenang lelang.

"Mungkin baru, harus proses balik nama. Prosesnya lama ke Polda. Tapi itu kan hak milik beliau karena pemenang lelang," pungkas Anam.

Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Marjono menjelaskan kendaraan berpelat merah tersebut terdaftar masih milik STAIN Ponorogo (IAIN).

"Mungkin kalau pelat merah masyarakat pasti berasumsi ke Pemda semua, jadi ada pelat merah yang bukan di bawah Pemda, jadi disini nopol tersebut milik STAIN Ponorogo," terang Marjono.

Menurut Marjono, dari data di Samsat Polres Ponorogo sepeda motor Suzuki Smash tersebut sampai saat ini masih milik STAIN Ponorogo hingga tahun 2024.

"Biasanya saat proses lelang, surat pajak pasti mati dan harus segera balik nama. Tapi di sini hingga tahun 2024 milik STAIN," tegas Marjono.

Sementara itu J&T Express selaku perusahaan tempat kurir tersebut bekerja mengatakan motor yang digunakan kurir merupakan pembelian dari lelang negara dan masih dalam peralihan ke pelat hitam.

"Kendaraan tersebut adalah kendaraan kurir ekspedisi kami yang diperoleh sah berdasarkan lelang dan pada saat ini masih dalam proses balik nama kendaraan melalui Kantor Samsat," ujar Supervisor J&T Express DP Trenggalek Yohanes Putra Noari kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita