GELORA.CO - Polisi memastikan tidak ada unsur pemerkosaan selama Bripda Randy Bagus Sasongko (RBS) berpacaran dengan Novia Widyasari Rahayu (NWR), 23. Karena itulah, kepolisian menjerat Bripda RB dengan pasal aborsi, bukan pasal pemerkosaan.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto, Minggu (5/12). Menurutnya, selama tiga tahun berpacaran korban sudah dua kali melakukan aborsi. ’’Logikanya, itu kan (atas dasar) suka sama suka. Berarti unsur pemerkosaan kan ndak terpenuhi,” kata dia seperti dikutip Radar Bromo (Jawa Pos Group), Senin (6/12).
Bripda RB ditetapkan tersangka karena keterlibatannya dalam aborsi terhadap NWR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda RB mengakui telah menghamili kekasihnya. Pelaku yang berdinas di Polres Pasuruan ini juga ikut dalam proses aborsi sebanyak dua kali.
”Makanya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di rutan Mapolda Jatim,” terangnya.
Menurut Gatot, informasi yang menyebutkan korban hamil karena diperkosa oleh RB, tak terbukti. Sebab, selama berpacaran keduanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dari sana, korban hamil dua kali. Sehingga kemudian disimpulkan bahwa aksi itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan.
Hal yang sama disampaikan Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu malam (4/12). Pihaknya mengaku belum menemukan bukti aksi pelaku yang menjurus pada dugaan perkosaan. Justru, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa hubungan keduanya baik-baik saja.
’’Kami tidak mendapatkan (bukti terkait) itu. Karena mereka pada prinsipnya adalah pacaran mulai Oktober 2019 sampai korban sebelum meninggal. Dan mereka happy happy saja,’’ jelasnya.
Gatot juga memastikan korban tidak pernah melaporkan Bripda RB ke propam. Baik berupa aduan, maupun laporan resmi.
”Kami sudah cek. Tidak ada laporan, baik di Polres Mojokerto, Polres Pasuruan, maupun Polda (Jatim) terkait dumas,” imbuh Gatot.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Selimat. Menurut dia, laporan itu baru dalam tahap rencana. Itu pun bukan korban sendiri yang akan melapor, melainkan dari keluarganya.
”Tadi dicek teman-teman di Pasuruan tidak ada laporan. Cuma rencana mau melapor dia. Tapi bukan dia. Omnya atau pamannya,”’ jelas Selimat.
Di lain sisi, keluarga korban menolak otopsi terhadap jasad NWR. Hal ini dikemukakannya ibu korban, Fauzun Safaroh (FS), 44, melalui video yang diterima Bidang Humas Polda Jatim.
Dalam video itu, FS menyatakan telah menerima bahwa meninggalnya sang putri sebagai musibah. ”Saya memang tidak bersedia anak saya diotopsi atau dilakukan tindakan lain, karena memang ya sudahlah ini musibah keluarga saya. Jadi saya sudah tidak ingin membesar-besarkan masalah ini,” terangnya. (jawapos)