GELORA.CO -Kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan (36) di Kota Bandung baru terungkap setelah masuk proses persidangan.
Warganet pun menyoroti hal tersebut dengan menanyakan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK).
Berkaitan hal tersebut, Emil --sapaan RK-- menyampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Emil menegaskan soal rilis kasus pemerkosaan santriwati itu merupakan kewenangan polisi.
"Kalau nanya saya, salah alamat. Kewenangan rilis atau tidak ada di pihak kepolisian. Sudah saya jawab, bahwa dalam hukum pidana anak. Kewenangan merilis berita ada di kepolisian," kata Emil di Balai Kota Bandung, Senin (13/12/2021).
Emil pun menyamakan kasus ini seperti kasus pemerkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga di Inggris yang baru rilis setelah masuk ke meja hijau. "Ingat nggak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris? Kan diumumkannya setelah diketok palu, apakah media tahu? Karena biasanya soal pelecehan seksual korbannya harus dipanggil ke pengadilan, jadi saksi, difoto, sekarang ada beberapa anak jadi resah lagi," tuturnya.
Sekadar diketahui, Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Pemerkosaan itu dilakukan dalam rentang waktu 2,5 tahun, sejak 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Vonis itu dijatuhkan kepada Reynhard pada Januari 2020.
Emil menilai beberapa pihak yang menyentil dirinya soal kasus Herry Wirawan di medsos bermuatan politik. "Terjadi salah-salah tafsir seperti yang saya posting, menurut saya ada unsur politik ya. Enggak masalah orang seperti saya meluruskan, biar masyarakat menilai sendiri," tuturnya.
Selain itu, Emil menegaskan, soal izin pesantren ada di ranah Kementerian Agama. "Kemudian ingat juga oleh media ya, yang namanya izin pesantren, pengawasan pesantren, penutupan pesantren itu kewenangan Kementerian Agama," kata Emil
Polda Jabar Sengaja Tak Ekspose Kasus Santri Diperkosa
Sebelumnya, Polda Jabar sudah buka suara berkaitan kasus Herry Wirawan memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung yang tidak diekspose pihaknya.
"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspose ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Kamis (9/12).
Kendati demikian, kata Erdi, kasus tersebut tetap ditangani oleh penyidik. Kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sudah masuk agenda persidangan.
"Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ucapnya.
Erdi menuturkan Polda Jabar memang menerima laporan kasus tersebut. Kasus Herry Wirawan itu dilaporkan pada Mei 2021.(detik)