GELORA.CO - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh kantor yang berada di bawahnya agar memasang sepanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru.
Imbauan tersebut termaktub dalam Surat Kemenag Sulsel bernomor: B-9379/Kw.21.1/IIM.00/12/2021 yang bersifat penting.
Surat diteken Kepala Kemenag Sulsel Khaeroni di Makassar pada Selasa, 14 Desember 2021 lalu.
Cara ini dianggap sebagai wujud untuk memberi rasa menghormati agama lain.
Pihak Kemenag telah membenarkan surat edaran itu dan menegaskan tidak ada yang salah dengan surat edaran tersebut.
“[Di sini] kan bukan kementerian agama Islam atau kementerian agama tertentu,” kata Humas Kemang Sulsel, Wardy, Rabu (15/12).
Sementara itu muncul sorotan dari Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Gowa, Suardi mengatakan bahwa surat imbauan itu tentunya bentuk toleransi yang kebablasan.
“Sudah jelas merupakan toleransi yang kebablasan,” ujarnya kapada trotoar.id, Rabu (15/12).
Ia menilai bahwa imbauan itu tidak perlu dilakukan. “Karena sangat mengganggu keyakinan umat beragama, khususnya yang beraqidah islam,” tegasnya.
Suara menjelaskan bahwa bagi sebagian besar umat Islam juga ada yang merujuk secara konstitusi pada Fatwa MUI nomor 5 tahun 1981 Tentang Natal Bersama. “Haram bagi umat Islam mengucapkan dan merayakan natal bersama,” tegasnya. [trotoar]