GELORA.CO - Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee ternyata menjual video pornografi ekshibisionisme itu ke situs dewasa dan meraup cuan hingga puluhan juta.
"Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp 15 juta s/d 20 juta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis di kantornya, Sleman, Selasa (7/12/2021).
"Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah sebesar 5 dolar dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar," sambung dia.
Yuli menyebut konten video pornografi yang dibuat Siskaeee diperjualbelikan di tujuh situs dewasa. Yuli mengungkap video yang dibuat di Bandara YIA Kulon Progo dibuat pada 18 Juli 2021 lalu.
"Kejadian tersebut dibuat oleh tersangka pada tanggal 18 Juli 2021 dan diunggah oleh tersangka di akun media social Twitter di ***siskaeee*** milik pribadi tersangka," terang dia.
Yuli menambahkan selama periode 2 Maret-6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah.
"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp 2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah)," papar dia.
Atas perbuatannya Siskaeee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [detik]