GELORA.CO - Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI yang tak disanksi atas UU Ciptaker (Cipta Kerja) yang diputuskan inkonstitusional bersyarat.
MS Kaban membandingkan hak ini dengan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar prokes lalu diberi sanksi berupa denda dan penjara.
Ia lantas mempertanyakan letak keadilan dan menuntut agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.
“Pemerintah Jokowi bersama DPRRI membuat UU cipta kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 7 Desember 2021.
“Habib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sudah bayar denda tetap di penjara, inikah keadilan? BEBASKAN HRS tanpa syarat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.
Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.
Sebelumnya, MS Kaban juga telah mempertanyakan mengapa Jokowi dan parpol koalisinya di DPR tak diberi sanksi karena telah membuat UU yang inkonstitusional.
Ia bahkan menyinggung bahwa berdasarkan logika, Presiden Jokowi seharusnya mundur karena telah menentang UUD 1945.
“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca keputusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dengan UUD45,” kata MS Kaban pada 27 November 2021.
“Presiden bersama Parlemen (parpol pendukung Presiden) langgar UUD45 tidak ada sangsi? Preseden buruk NKRI. Logika waras jika against UUD45, ya mundur,” sambungnya. [terkini]