GELORA.CO - Penanganan terhadap penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, diminta Presiden Joko Widodo, dilakukan Polri dengan cara persuasif dan dialogis.
Imbauan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2021, di Candi Ballroom, Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat (3/12).
"Kritik dipanggil, mengkritik dipanggil. Kalau mengganggu ketertiban iya silakan, tapi kalau enggak jangan," kata Jokowi dalam pidatonya.
Menurut Jokowi, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap rakyat yang diatur di dalam konstitusi negara. Sehingga, sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, dia meminta agar segala bentuk kritik dihargai.
"Hormati kebebasan berpendapat dan serap aspirasinya," imbuhnya.
Kendati begitu, Jokowi menegaskan kepada Polri agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dia memandang, ketegasan harus dilakukan kepada setiap pelanggar hukum yang melakukan tindak kejahatan baik pada negara maupun masyarakat.
"Sering saya sampaikan, ya memang ketegasan harus gigit siapapun yang terbukti melakukan tindakan kejahatan pada negara juga masyarakat," demikian Jokowi. [rmol]