GELORA.CO - Laporan polisi terhadap Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana mendapat tanggapan dari Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
Dia minta agar persoalan ini mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan alih-alih jalur hukum.
"Karena kebijakan sekarang adalah untuk mengedepankan klarifikasi dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak," ujar Novel saat dihubungi JPNN.com, Selasa (21/12).
Menurut dia, penyelesaian secara informal seperti itu untuk menghindari kegaduhan yang berpotensi terjadi.
Namun, jika kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu diproses secara hukum, maka Novel meminta agar polisi juga memproses beberapa nama yang sudah dilaporkan.
Novel lantas menyebut nama-nama yang dimaksudkannya tersebut. Salah satunya adalah Gubernur NTT Viktor laiskodat.
"Di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan Habib Kribo," lanjutnya.
Pria yang pernah jadi Sekjen DPD FPI Jakarta itu menuding nama-nama yang dia sebutkan telah menimbulkan kegaduhan di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, benar ada laporan itu," kata dia, Senin (20/12). [genpi]