GELORA.CO -Dua sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), diketahui hilang usai mengalami kecelakaan pada Rabu (8/12/2021) silam.
Keduanya menjadi korban tabrak lari di kawasan Nagreg, perbatasan Garut dan Kabupaten Bandung.
Keduanya menjadi korban tabrak lari sebelum mayatnya ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menduga Handi dan Salsabila dibawa oleh pengemudi kendaraan minibus yang menabrak keduanya.
Terduga pelaku penabrakan menggunakan pelat nomor B asal Jakarta.
"Orangnya kabur, kami minta doa mudah-mudahan segera terungkap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia, Jumat (17/12/2021).
Atas kejadian tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meminta maaf kepada keluarga mendiang Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), sejoli yang menjadi korban tabrakan di jalur Nagreg, yang jasadnya kemudian dibuang di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Permintaan maaf disampaikan Dudung setelah dari hasil penyelidikan diketahui penabrak Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg itu adalah tiga oknum anggota TNI AD.
Permintaan maaf itu disampaikan Dudung saat menyambangi kediaman keluarga Salsabila dan Handi di Bandung dan Garut.
Mulanya, Jenderal Dudung mendatangi kediaman Salsabila di Desa Ciaro, Kabupaten Bandung.
Di sana, dia sempat berbincang terlebih dahulu dengan orangtua korban sebelum menabur bunga di makam Salsabila.
Dalam kesempatan itu, Dudung pun sempat mengucap permohonan maaf.
Dengan menggunakan bahasa Sunda, Dudung mengaku prihatin atas perbuatan keji yang dilakukan oleh anggotanya.
”Mohon dimaafkan kejadian ini, dari Korem Gorontalo Kasi Intel, prihatin lah, mungkin kemarin dari Korem sudah ke sini. Saya juga bagaimana ya rasanya, merasakan lah,” kata Dudung, Senin (27/12).
Dudung menilai kejadian itu sebagai musibah. Mewakili Angkatan Darat dia meminta maaf dan berharap iman Islam korban dapat diterima oleh Allah SWT. Keluarga yang ditinggalkan pun dapat diberi ketabahan.
"Tapi ini musibah, sudah jalannya. Jadi saya atas nama Angkatan Darat mohon dimaafkan kejadian ini. Mudah-mudahan arwah almarhumah diterima di sisi Allah SWT, iman Islamnya terus keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ucap Dudung.
Atas kunjungan dan permintaan maaf dari Dudung itu ayahanda Salsabila, Jajang (45), mengucapkan terima kasih.
"Saya mengucapkan terima kasih ke Pak KSAD, atas nama keluarga sudah datang langsung ke rumah, semoga jadi ibadah," kata dia.
Jajang sendiri tak banyak berbincang dengan Dudung, meski ia sempat jalan bersama dan berziarah bersama ke makam anaknya.
Tadi tidak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja, dan memberi semangat ke depannya," kata Jajang. "Saya juga tak menjawab apa-apa saat Pak Jendral berbicara. Saya enggak kuat (masih sedih)," ujarnya.
Saat berziarah, Jajang menaburi makam anaknya dengan bunga bersama Dudung.
Saat itu Jajang yang terlihat sangat sedih, dirangkul oleh Dudung dan diusap-usap pundaknya.
Usai mendatangi makam Salsabila dan menabur bunga di sana, Dudung kemudian mendatangi kediaman keluarga Handi di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Ia menuturkan kedatangannya tersebut juga sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila.
Sekaligus permohonan maaf kepada kedua keluarga korban karena pelaku berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staf angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ucap Dudung.
Dudung pun berjanji akan bertanggung jawab dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pelaku.
Ia mengungkapkan saat ini ketiga pelaku yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Ketiga tersangka kini statusnya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer," ucapnya.(Wartakota)