Jaksa Sebut FPI Pernah Terbitkan Maklumat Dukung Seruan Al Qaeda

Jaksa Sebut FPI Pernah Terbitkan Maklumat Dukung Seruan Al Qaeda

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut DPP Front Pembela Islam (FPI) pernah membuat maklumat yang menyatakan ormas yang kini sudah dilarang pemerintah itu mendukung seruan kelompok Al Qaeda, termasuk pimpinan Abu Bakr Al Baghdadi. Jaksa menyebut FPI mendukung Al Qaeda sejak 2014.

Jaksa mengatakan pada Agustus 2014 organisasi kelompok FPI mengadakan acara milad di markas Petamburan Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri oleh pengurus DPD FPI seluruh Indonesia termasuk di antaranya adalah DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPW wilayah kota Makassar. Sejumlah tokoh pun hadir di situ.

Dalam acara itu, pengurus FPI pusat, kata jaksa, mengeluarkan maklumat. Isinya menyatakan dukungan kepada Al Qaeda.


"Saat itu pengurus FPI pusat telah mengeluarkan maklumat FPI tanggal Jakarta 11 Syawal 1435 Hijriah atau 18 Agustus 2014 masehi yang dibagikan kepada seluruh DPD FPI seluruh Indonesia, isi maklumat antara lain pada bagian angka 5 menyebutkan FPI mendukung seruan nasehat, dan nasehat pimpinan Al-Qaeda Syekh Aiman Al Jawahiri, bahwa seluruh komponen jihad Al Qaeda baik pasukan Syekh Muhammad Al Jauhari di Suria maupun pasukan Syekh Abu Bakr Al Baghdadi Irak, serta komponen jihad Al Qaeda lainnya agar bersatu dan bersaudara dengan segenap mujahidin Islam seluruh dunia untuk melanjutkan jihad Suriah, Irak, Palestina, dan negeri Islam lainnya yang tertindas," papar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Dalam sidang ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita