Jadi Tersangka Lagi, Bupati Koltim Andi Merya Nur Hanya Mengangguk pada Wartawan

Jadi Tersangka Lagi, Bupati Koltim Andi Merya Nur Hanya Mengangguk pada Wartawan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Andi Merya hari ini, Kamis (30/12) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.51 WIB dan kembali keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.09 WIB.



Saat ditanya wartawan soal penetapan statusnya sebagai tersangka lagi oleh KPK, Bupati Andi Merya tidak menjawab.

Bupati Andi Merya hanya mengangguk ke arah wartawan saat meninggalkan Gedung KPK dan menuju mobil tahanan.

Selain itu, Bupati Andi Merya hanya memberikan gerakan tangan salam namaste saat disinggung untuk meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Pada Rabu (29/12), Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengumumkan status tersangka terhadap Bupati Andi Merya.

KPK pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara pada Rabu (29/12). Namun, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut.

Terkait perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Andi Merya hari ini hanya penandatanganan terkait tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyelewengan dana bantuan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita