Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Munarman, terdakwa kasus tindak pidana terorisme hari ini membackan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk kali pertama eks Sekretaris Umum FPI itu hadir secara langsung di muka perisidangan.

Dari pengeras suara yang disediakan di beranda gedung, suara Munarman terdengar dan tengah membacakan keberatannnya. Dalam pengantarnya, Munarman menyatakan jika dirinya menjadi target buntut kegigihannya dalam membantah klaim sepihak terkait kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang (laskar FPI) pengawal Habib Rzieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalan kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," kata Munarman, Selasa (15/12).

Laporan kepada pihak kepolisian bermunculan, kata Munarman, seusai dirinya menyatakan bahwa enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api. Munarman menyebut, sejumlah laporan kepada pihak kepolisian itu ditujukan untuk memenjarakan dirinya.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," ucap dia.

Munarman lantas membacakan sejumlah judul berita yang tidak disebutkan secara rinci terkait media yang menerbitkannya:

"Ini saya kutip dari contoh-contoh berita."

"FPI Bantah, Serang Polisi: Kami Tiidak Punya Akses Senjata Api."

Berita kedua, "Munarman Dipolisikan Usai Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata."

Berita ketiga: "Munarman Dilaporkan Polisi Karena Bela Laskar FPI yang Tewas."

Keempat: "Diperkarakan Karena Bela Laskar FPI, Munarman: Saya Lapor Kepada Allah."

Munarman kemudian membacakan contoh berita kelima hingga ketujuh:

"Munarman FPI Soal Enam Laskar Tewas: Itu Extrajudicial Killing"

"Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senjata, Munarman Dipolisikan."

"Klaim Pengawal Rizieq Tidak Bawa Senjata Api, Munarman Dipolisikan."

Munarman mengambil kesimpulan bahwa sejak dirinya mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan komplotan para pembunuh, maka saat itu pula dirinya mulai dijadikan target untuk dipenjara. Tidak hanya itu, Munarman mengaku mendengar rumor bahwa dirinya termasuk dalam opsi komplotan tersebut.

"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusian," tutup dia.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita