GELORA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meluruskan pemberitaan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak atau WP ditegaskan olehnya sebagai sesuatu yang salah dan menyesatkan.
“NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” terang Sri dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung secara video conference, Jumat (17/12/2021).
Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako. Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” pungkasnya.[suara]